Karena lagi ramai soal e-KTP dan RFID, gue sebagai bagian dari Wooz.in yang
nota bene kerjaannya banyak di RFID, pengen meluruskan beberapa
miskonsepsi, yang muncul dari pemerintah, media maupun pembicaraan orang
di social media.
1. e-KTP bisa rusak kalau difotokopi
Jadi gini. teknologi RFID di dalam e-KTP itu memang ada titik
rusaknya, yaitu kalau fisik kartunya sendiri rusak (misalnya dipukul
pake palu, distaples, dipotong, dan lain-lain). Dan kalau kena panas
tinggi, memang chip RFIDnya bisa rusak, karena meleleh. Kalau kejemur di
matahari lama, kadang-kadang bisa berdampak tidak bisa dibaca walaupun efeknya hanya sementara.
Tapi kalau sekedar kena sinar mesin fotokopi, mau diapain juga nggak akan rusak.
Tapi kalau sekedar kena sinar mesin fotokopi, mau diapain juga nggak akan rusak.
Ada pembicaraan bahwa penyinaran lampu Xenon mungkin dapat mengganggu fungsi chip RFID di sini tapi ya itu masih dalam tahap diskusi. Lampu Xenon memang banyak digunakan dalam mesin fotokopi.
Wong tadi gue fotokopi kartu RFID, tetep bisa dibaca tuh.
Jadi ya, chip RFID itu tertanam dalam kartu, tidak tampak seperti
halnya chip kartu kredit. Contoh kartu RFID dibongkar ada di sini: 
e-KTP malah compatible dengan beberapa alatnya Wooz.in, dan gue bisa kasi tau mereka pakai jenis chip apa dan pabriknya yang mana.
3. Kelurahan/Kecamatan hanya perlu membeli reader RFID
reader RFID itu hanya untuk membaca data yang tertanam di dalam chip
RFID, tapi format data itu dalam bentuk apa? dari penelitian kami, data
yang ditulis dalam chip RFIDnya e-KTP itu ditulis dengan program
database khusus (nggak keliatan nama programmnya apa), sehingga untuk
membacanya harus menggunakan program yang sama. Nah, program ini sudah
didistribusikan dengan baik ke kecamatan/kelurahan belum? sudah ada
training untuk menggunakannya? Dan perlunya reader saja, atau reader
yang bisa write data juga?
Tidak ada komentar:
Posting Komentar